Sesuai surat dari Direktorat P2TK Paudni nomor : 431/B5.1/LL/2015 tentang Permintaan NPWP.
Dengan demikian dimohon kepada Bapak Ibu Guru TK Khususnya yg mendapat Tunjangan dari APBN (Tunjangan Profesi, Fungsional Bukan PNS, Bantuan Kualifikasi S1) untuk mengirimkan NPWP ke Dinas Pendidikan Bidang Fungsional Secepatnya.
Terimakasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar