Berdasarkan hasil Rakor Regional
Surabaya tanggal 12 Februari 2014 tentang Tunjangan Guru, bersama ini kami
sampaikan hal – hal sebagai berikut :
A. Untuk penerbitan SK Tunjangan melalui Form
Validasi secara manual yang diverifikasi oleh Kepala Sekolah masing - masing.
Form bisa mengkopi atau mengambil di Bidang Fungsional Kependidikan dengan jadwal sebagai berikut :
1. Pengambilan
Hari : Senin
Tanggal : 24 Februari 2014
Waktu : 09.00 s/d 16.00
2. Pengembalian Form
Hari :
Jum’at
Tanggal : 28
Februari 2014
Waktu :
09.00 s/d 16.00
B. Melaporkan secara tertulis bagi guru yang
tidak melaksanakan tugas antara lain :
Cuti haji/umroh, sakit lebih dari 3 hari, cuti
melahirkan, mendapat beasiswa pendidikan dari pemerintah, wafat,cuti diluar
tanggungan negara.
C. Membuat surat pernyataan kepala sekolah
bermaterai, mengajar 24 jam, linier mengajar dengan sertifikat pendidik. (bagi
guru ttd kepala sekolah mengetahui pengawas, bagi kepala sekolah ttd pengawas
mengetahui Kepala Bidang Fungsional Kependidikan).
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya
disampaikan terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar