Proses Pendataan Calon Peserta Sertifikasi Guru melalui AP2SG.
Implikasi Kurikulum 2013
Contoh :
1. Guru TIK
a. Dipindahtugaskan menjadi guru di SMK relevan, atau
b. Disertifikasi kedua didasarkan pada latar belakang kualifikasi akademik yang dimilikinya, atau
c. Ditugaskan untuk melayani guru dan siswa dalam penugasan TIK seperti fungsi guru BK (sdg
disiapkan peraturan menteri)
2. Guru IPA dan IPS di SMK
a. Disertifikasi kedua didasarkan pada latar belakang kualifikasi akademik yang dimilikinya, atau
b. Dipindahtugaskan ke SMP.
Persyaratan
1. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
2. Guru yang dipindahkan pada bidang tugas sesuai dengan latar belakang kualifikasi akademik yang
dimilikinya.
3. Memiliki SK pindah tugas, dari Bupati/Walikota
Mekanisme Pendaftaran
1. Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota
2. Entri data melalui AP2SG (melalui Dinas Pendidikan bidang Fungsional mulai 23 Des 2013)
3. Mengikuti UKG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar