1. Surat Pernyataan Mengajar minimal 24 jam
tatap muka linier dengan Sertifikat Pendidik format terlampir.
2. Bagi guru yang mengajar lebih dari satu
sekolah menambahkan pada lampiran sesuai format terlampir berdasarkan sekolah
tambahan.
3. Khusus guru yang tidak melaksanakan tugas mengajar (segala macam
cuti, ijin, sakit) mohon melampirkan
fotocopi suratnya dan surat pernyataan mengajarnya di isikan juga ke
Form online dengan alamat:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdxEgwF2NnnQZ13d8lUwXJUurfYU958iAD2ZwJLjLytM0Gc5Q/viewform
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdxEgwF2NnnQZ13d8lUwXJUurfYU958iAD2ZwJLjLytM0Gc5Q/viewform
4. Berkas dijadikan satu dan disertai satu ( 1 ) SK pembagian Tugas Mengajar Per Sekolah.
5. Semua berkas diserahkan ke Dinas Pendidikan Kota
Malang melalui Bidang Fungsional Kependidikan
paling lambat hari Senin tanggal 17
Oktober 2016.
Unduh Format Surat Pernyataan.
Unduh Format Surat Pernyataan.
mau tanya tentang sk inpassing guru tk atas nama ROLIYAWATI no.sk 102910/A4.4/KP/2011 apa dikirim ke dinas kota malang. karena kami bertugas di kabupaten malang dan sudah kami cari di dinas kabupaten belum ketemu. tks
BalasHapus